Asahan_DetikONE, Ketua Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Kabupaten Asahan, Bangun Simorangkir, menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan pada tahun anggaran 2025. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa pengelolaan dana tersebut terkesan tertutup dan ada upaya menyembunyikan informasi penting mengenai penggunaannya.
Pernyataan ini disampaikan Bangun Simorangkir, yang juga merupakan alumni GMNI Medan, didampingi Sekretaris GPM, Andre Syahrul Pandiangan, kepada awak media di kantor sekretariat GPM yang berlokasi di Jalan T. Amir Hamzah No. 25/16, pada Kamis (09/07/2026).
Dalam keterangannya, Bangun menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah bersifat akuntabel, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan sumber dana tersebut berasal dari hasil pajak dan kontribusi rakyat yang menjadi hak dan kepentingan bersama.
"Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan tertentu. Ini menyangkut persoalan uang dari hasil pajak rakyat, jangan kita main-main," tegas Bangun.
Berdasarkan penjelasan lebih lanjut, GPM mengungkapkan bahwa hal ini diperparah dengan belum adanya jawaban resmi atas surat permintaan keterbukaan yang sudah dilayangkan sejak lama.
Surat bernomor 009/GPM‑ASH/VI/2026 bertanggal 16 Juni 2026 awalnya ditujukan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Asahan. Isinya memuat pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran dan realisasi program tahun 2025. Namun, ketika pihak GPM menanyakan keberadaan surat tersebut kepada Ajudan Asisten I bernama Mus, pihaknya mendapat penjelasan bahwa surat tersebut sudah dialihkan penanganannya ke Dinas PMD sejak 23 Juni 2024.
Meski sudah didisposisikan secara resmi, hingga saat ini pihak GPM belum mendapatkan kejelasan maupun tanggapan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Darwinsyah hanya meminta kesabaran dengan alasan: "Sabar bang, belum dikoordinasikan sama beliau (Asisten I)".
Merespons hal tersebut, Bangun Simorangkir didampingi Sekretaris GPM Andri S.P menilai alasan yang disampaikan justru memperlihatkan kerancuan alur birokrasi yang tidak jelas. Menurutnya, jika Asisten I sudah mendisposisikan surat ke Dinas PMD, hal itu merupakan arahan resmi yang harus ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi dinas tersebut.
"Tidak mungkin Asisten I mendisposisikan ke PMD jika materi pertanyaan ini bukan ranah kewenangan dinas tersebut. Disposisi adalah arahan kerja, bukan sekadar lembar pengantar yang harus ditanya ulang," tegas Bangun dalam keterangannya pada Minggu (5/7/2026).
Bangun juga menegaskan bahwa GPM adalah lembaga yang bekerja secara konstruktif untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pertanyaan mengenai anggaran dan realisasi program bukanlah hal yang berlebihan, melainkan hak masyarakat yang dijamin peraturan perundang‑undangan.
"Sesuai Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data anggaran adalah informasi yang wajib disediakan dan disampaikan secara akuntabel. Hal ini tidak perlu disembunyikan atau dipersulit," jelasnya.
Selain itu, Bangun juga menyayangkan adanya kesan berbelit‑belit dalam penanganan surat tersebut. Ia berharap alasan "belum dikoordinasikan" tidak dijadikan alasan untuk terus menunda jawaban yang menjadi hak publik.
"Kami hanya meminta kejelasan yang seharusnya mudah disampaikan. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah sengaja menghindari pertanyaan soal penggunaan dana publik," pungkasnya.
Lebih lanjut, Bangun juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar Dinas PMD Asahan segera memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai rencana penggunaan, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dapat tetap terjaga.
"Kami tidak menutup kemungkinan bahwa ada hal-hal yang belum dilaporkan secara lengkap. Oleh karena itu, kami meminta agar informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas," tambahnya.
Sebagai langkah awal, pihak GPM juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan dan pengawasan secara konstruktif guna memastikan bahwa seluruh anggaran yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami meminta kepada Bupati Asahan agar segera memantau dan memastikan proses penanganan surat ini berjalan sesuai aturan, serta mendorong Dinas PMD untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan lengkap kepada masyarakat.
"Kami hanya meminta kejelasan yang seharusnya mudah disampaikan. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah sengaja menghindari pertanyaan soal penggunaan dana publik," pungkas Bangun Simorangkir. (Team)

