KSK Desak DPRD Asahan Segera Laksanakan RDP Terkait Penggunaan Anggaran Dan Aset



Asahan – DetikONE — Kelompok Studi Kasus (KSK) Kabupaten Asahan mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan, khususnya Komisi A, untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah lama dimohonkan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS tingkat SD, SMP, Anggaran PAUD serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Asahan.

 

Menurut Ketua KSK  Bangun Simorangkir, yang didampingi Sekretaris Jangga Manurung mengatakan bahwa permohonan resmi telah diajukan melalui dua surat yang disampaikan sejak bulan Agustus 2026, yaitu:

Nomor 010/KSK‑ASH/VIII/2026: Permohonan RDP terkait Penggunaan Dana BOS Tingkat SD, SMP dan Anggaran PAUD dan Nomor 011/KSK‑ASH/VIII/2026: Permohonan RDP terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset BUMDes

 

Kedua berkas tersebut telah diterima dan didaftarkan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Asahan pada tanggal 24 Agustus 2026, bahkan telah diketahui Ketua DPRD Asahan dan sudah didisposisikan ke Komisi A untuk ditindaklanjuti — namun hingga saat ini belum ada panggilan maupun jadwal pelaksanaan, jelas bangun 

  

 “Kami sudah sampaikan permohonan ini sejak lama, isinya menyangkut keuangan yang seharusnya dipakai untuk pendidikan warga serta pengelolaan kekayaan milik masyarakat desa. Sampai sekarang belum ada kelanjutan. Padahal hal‑hal yang kami sampaikan perlu diperiksa, didengar penjelasannya secara terbuka bersama Dinas Pendidikan, pihak pengelola dana maupun pihak terkait lainnya agar jelas dan tidak menjadi keraguan yang berkepanjangan di masyarakat.”, tegas bangun


Di tempat yang sama, Jangga Manurung Sekretaris KSK Kabupaten Asahan juga mengatakan bahwa DPRD Asahan untuk saat ini belum mengambil langkah dalam melaksanakan RDP yang di ajukan oleh lembaga KSK.



“ Sudah hampir 1 bulan belum ada panggilan untuk RDP, ini kan lucu, padahal ini merupakan pembahasan yang urgent apalagi terkait dari pembahasan anggaran “, Ujar jangga 

  

“Kami berharap DPRD selaku wakil rakyat segera mengatur waktu pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut. Jangan sampai permohonan yang menyangkut kepentingan umum ini terabaikan tanpa alasan yang jelas. Semakin lama ditunda, semakin besar keraguan tumbuh di kalangan masyarakat Kabupaten Asahan,” tegas , Jangga Manurung.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun pemberitahuan jadwal dari pihak Komisi A maupun Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan terkait kedua permohonan tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama