Surat GPM Dari Asisten 1 Sudah Disposisi ke PMD, Kadis Masih Minta Waktu Koordinasi dengan Asisten I

Asahan_DetikONE, Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Kabupaten Asahan hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi atas surat pertanyaan transparansi anggaran dan realisasi program tahun 2025 yang dilayangkan sejak lama. Padahal, surat tersebut sudah didisposisikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan.

Surat dengan nomor 009/GPM‑ASH/VI/2026 bertanggal 16 Juni 2026 itu awalnya ditujukan langsung kepada Asisten I. Pihak GPM kemudian menanyakan keberadaan surat tersebut kepada Ajudan Asisten I yang dipanggil Mus, dan mendapat penjelasan bahwa surat sudah dialihkan penanganannya ke Dinas PMD sejak 23 Juni 2024.

Namun sampai saat ini, tak ada kejelasan maupun tanggapan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Darwinsyah meminta kesabaran pihak GPM.

“Sabar bang, belum dikoordinasikan sama beliau (Asisten I),” ujar Darwinsyah singkat saat dihubungi.

Merespons hal itu, Ketua DPP GPM Asahan Bangun Simorangkir yang juga didampingi Sekretaris GPM Andri S.P menilai alasan tersebut justru memperlihatkan kerancuan alur birokrasi. Sebab, jika Asisten I sudah mendisposisikan surat ke PMD, seharusnya itu merupakan perintah resmi untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi dinas.

“Tidak mungkin Asisten I mendisposisikan ke PMD jika materi pertanyaan ini bukan ranah kewenangan dinas tersebut. Disposisi adalah arahan kerja, bukan sekadar lembar pengantar yang harus ditanya ulang,” tegas Bangun, Minggu (5/7/2026).

Pihaknya menegaskan GPM adalah lembaga yang bekerja secara konstruktif dan bertujuan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pertanyaan soal anggaran dan realisasi program adalah hak masyarakat yang dijamin peraturan perundang‑undangan.

“Sesuai Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data anggaran adalah informasi yang wajib disediakan dan disampaikan secara akuntabel, tidak perlu disembunyikan atau dipersulit,” jelasnya.

selanjutnya , Bangun Simorangkir Ketua GPM Asahan menyayangkan adanya kesan berbelit‑belitnya penanganan surat ini. Harapannya, alasan “belum koordinasi” tidak dijadikan alasan menunda terus jawaban yang menjadi hak publik.

“Kami hanya meminta kejelasan yang seharusnya mudah disampaikan. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah sengaja menghindari pertanyaan soal penggunaan dana publik,” pungkas Bangun. (BS) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama