Asahan_DetikONE – Pengawasan dan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha kuliner di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, dinilai masih berjalan kurang optimal. Hal ini terungkap berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh elemen masyarakat, di mana sejumlah tempat usaha diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah sebuah warung kopi yang tidak hanya menyediakan minuman, tetapi juga menjual berbagai menu makanan lengkap, jus buah, serta aneka camilan. Namun, berdasarkan bukti transaksi yang diterima pembeli, tidak tercantum pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Restoran yang menjadi kewajiban pengusaha kuliner, hal ini disampaikan secara tegas oleh Ketua Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Kabupaten Asahan sekaligus alumni GMNI Medan, Bangun Simorangkir, didampingi Sekretatis Andri, S.P dan Bendahara Amin Harahap kepada awak media di warung Kopi Kantor Pos, Minggu (07/6/2026).
“Jika praktik serupa terjadi di hampir seluruh warung makan dan kedai minuman, maka pendapatan asli daerah akan terhambat dan berdampak langsung pada laju pembangunan Asahan,” ujar Bangun.
Ia menambahkan, “Ini baru satu tempat yang kami amati. Jika pola yang sama terjadi di banyak tempat, bagaimana daerah ini bisa berkembang? Pendapatan dari pajak seharusnya menjadi sumber utama untuk membangun jalan, fasilitas umum, dan meningkatkan layanan publik.”
Bangun juga menjelaskan bahwa seluruh tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman dengan dipungut bayaran termasuk dalam kategori objek pajak, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah – Menetapkan bahwa usaha penyedia makanan dan minuman merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang lebih dikenal sebagai Pajak Restoran, dengan tarif maksimal 10 persen dari nilai transaksi.
- Peraturan Daerah Kabupaten Asahan – Mengklasifikasikan usaha kuliner sebagai berikut:
- Rumah makan/restoran: Usaha dengan menu lengkap, tempat yang memadai, dan omzet di atas batas minimal wajib dipungut pajak.
- Warung makan/kedai: Termasuk warung kopi yang menjual makanan, jus, dan camilan — tetap menjadi objek pajak meskipun skala usahanya kecil, kecuali ditetapkan pengecualian khusus bagi usaha mikro dengan omzet sangat rendah.
- Pajak Penghasilan (PPh): Bagi pelaku usaha dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi yang masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
“Tidak bisa lagi dikatakan ‘ini cuma warung kopi’ jika di dalamnya dijual nasi, lauk, jus, dan camilan. Secara hukum, itu sudah masuk klasifikasi penyedia jasa makanan dan minuman yang wajib mengurus perpajakan serta mencantumkan rincian pajak dalam bukti pembayaran,” jelas Bangun.
Sekretaris GPM Andri S. P menambahkan bahwa pajak yang disetorkan akan kembali dinikmati masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Kami tidak menuntut hal yang tidak wajar. Kami hanya ingin aturan ditegakkan secara adil. Jangan ada yang diistimewakan dan ada yang dibebani berat. Jika semua patuh, pendapatan daerah akan meningkat dan Asahan bisa lebih cepat maju,” tegasnya.
Gerakan Peduli Masyarakat meminta Bupati Asahan, Taufik Zainal, agar memerintahkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispemnda) untuk meningkatkan pengawasan. Pihaknya menduga selama ini pengawasan berjalan longgar dan seolah-olah menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Mereka juga meminta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran agar keadilan perpajakan terwujud dan pembangunan dapat berjalan merata.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat terkait pengelolaan pendapatan daerah dan pemungutan pajak,” tutup Andri (Team)
