Asahan_DetikONE — Kelompok Studi Kasus (KSK) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini menyoroti Pengurus Cabang KORPRI Kabupaten Asahan terkait dugaan pemotongan iuran dari gaji pegawai ASN yang dinilai tidak memberikan manfaat sebanding bagi penerima.
KSK telah melayangkan surat resmi bernomor 014/KSK-ASH/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 langsung ke kantor KORPRI Kabupaten Asahan. Hal ini disampaikan Ketua KSK Asahan, Bangun MH. Simorangkir, didampingi Sekretaris Jangga S. Manurung, SH. MH., kepada awak media di ruang kerja KSK, Rabu (9/9/2026).
"Besarnya iuran yang dipotong dari gaji pegawai ASN selama masa aktif ternyata tidak sebanding dengan manfaat yang diterima saat pensiun maupun saat meninggal dunia," ujar Bangun.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis KSK, selisih antara total iuran yang disetor dengan santunan yang diterima sangat signifikan.
"Artinya: dana yang disetorkan pegawai ASN jauh lebih besar dibandingkan apa yang diterima — baik saat pensiun maupun jika meninggal dunia. Padahal dalam berbagai kegiatan KORPRI, pegawai juga ikut berkontribusi," tegas Bangun.
"Ke mana sebenarnya sisa dana itu dialokasikan? Kami harus mengetahuinya. Karena yang dipotong itu adalah gaji, hasil keringat para pegawai — pengelolaannya wajib terbuka dan transparan," lanjutnya.
Sebagai lembaga pengawasan publik, KSK menegaskan akan terus mengkaji dan menelusuri persoalan ini secara mendalam.
"Kami tidak akan berhenti, demi keadilan dan demi kebenaran," pungkas Bangun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KORPRI Kabupaten Asahan. (BS)
