DetikONE, Asahan_ Salah seorang Oknum Sat Pol PP Asahan yang bertugas di gedung DPRD Asahan melarang wartawan media ini untuk masuk ke aula Rambate Rata Raya guna meliput rapat paripurna DPRD Asahan dalam acara mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Tahun 2026 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Jumat (14/8/2026).
Saat awak media masuk ke ruang Rapat Paripurna, salah seorang oknum sat pol PP menghampiri dan melarang awak media supaya tidak masuk dalam ruang rapat paripurna, bukan untuk 1 wartwan saja melaunkan diberlakukan untuk wartawan lainnya.
"Larangan ini bukan hanya untuk abang saja, tetapi juga untuk wartawan lainnya," tegas oknum Sat Pol PP Asahan yang berjenis kelamin wanita tersebut.
Dirinya mengatakan pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan tersebut dikarenakan adanya arahan dari Sekretaris DPRD Asahan.
"Mohon maaf ya bang, kami hanya menjalankan perintah dari pak Sekwan nya bang," terangnya
Hal serupa juga dirasakan oleh wartawan lainnya, Bangun Simorangkir. Dirinya mengaku kesal dengan adanya pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan tersebut.
"Kok bisa wartawan dilarang untuk meliput kegiatan seperti ini. Apakah ada yang ditutup-tutupi pada rapat paripurna DPRD Asahan ini," katanya dengan nada heran.
Dengan tidak diperbolehkannya wartawan untuk meliput kegiatan rapat paripurna DPRD Asahan tersebut, sudah jelas dianggap membelenggu kebebasan pers serta telah mengangkangi UU Nomor 40 Tahun 99 dengan cara menghalangi tugas wartawan.
Salah seorang oknum anggota DPRD Asahan berinisi A mengaku heran dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Sat Pol PP Asahan tersebut.
"Kenapa pula oknum Sat Pol PP Asahan itu tidak memperbolehkan abang tuk meliput kegiatan tersebut. Saya yakin tuh bang, pasti ada yang memberikan instruksi tersebut," katanya
selanjutnya, budi limbong Kasad Pol PP saat di konfirmasi dengan awak media mengatakan tidak ada intruksi atau larangan wartawan untuk tidak boleh masuk, dan ini terbuka untuk umum.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari Sekretariat DPRD Asahan maupun Sat Pol PP Asahan terkait pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan tersebut
(BS)
