Asahan_DetikONE, Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan terindikasi belum berjalan seragam dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Hal ini terungkap saat tim awak media bersama LSM GAMPKER (Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat) dan LSM GPM (Gerakan Peduli Masyarakat) melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lokasi pelayanan kesehatan, Selasa (20/05/2026).
Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan perbedaan mencolok terkait mekanisme dan jangka waktu pengangkutan limbah medis antar Puskesmas, meskipun seluruh pihak sepakat bahwa segala proses berpusat pada koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Saat ditemui di Puskesmas Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Bagian Kesehatan Lingkungan didampingi Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Mutiara, Mawaddah, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah di tempat mereka mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pihak kabupaten.
"Untuk Limbah B3 di Puskesmas Mutiara ini, biasanya setiap 6 bulan sekali diangkut oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan yang telah menjalin kerjasama resmi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan," jelas Mawaddah sambil memperlihatkan kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah yang ada di lokasi.
Lebih lanjut ia menuturkan, seluruh aspek pembiayaan hingga perjanjian kerjasama dikelola sepenuhnya oleh Dinas Kesehatan. "Terkait anggarannya, semua dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Begitu juga dengan nilai kontrak dan nama perusahaan pelaksananya, kami kurang mengetahui secara pasti. Kami hanya menjalankan fungsi penyimpanan sementara dan berkoordinasi setiap 6 bulan sekali untuk penjemputan," tambahnya.
Berbeda halnya dengan temuan di Puskesmas Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu. Berdasarkan keterangan Penanggung Jawab (PJ) Bidang Kesehatan Lingkungan, Dewi, jadwal pengangkutan limbah di lokasi ini jauh lebih singkat, yakni setiap 3 bulan sekali oleh pihak ketiga.
Namun, di lokasi ini juga ditemukan kondisi yang memprihatinkan, di mana sejumlah jenis obat kedaluwarsa maupun bekas peralatan kesehatan tampak berserakan di sekitar area TPS. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Dewi langsung membantah dan memastikan limbah tersebut tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar
Poin krusial lainnya yang ditemukan di lapangan adalah minimnya pemahaman para petugas terkait aturan perundang-undangan terbaru di bidang lingkungan hidup. Hampir seluruh petugas Puskesmas yang ditemui mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban perizinan khusus dalam pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi terbaru. Secara serempak, mereka menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Joko Panjaitan, S.E., dari Fraksi Partai Demokrat, menyayangkan masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran petugas Puskesmas, khususnya mereka yang membidangi langsung urusan kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah.
"Hal ini menjadi catatan penting bagi kami. Masih ada perbedaan prosedur dan ketidaktahuan aturan, itu sangat disayangkan. Kami akan segera membahas hal ini secara mendalam di tingkat Komisi terkait, untuk meminta penjelasan dan kejelasan mekanisme yang baku dari Dinas Kesehatan," ungkap Joko Panjaitan di hadapan awak media.
Senada dengan itu, Sekretaris LSM Gerakan Peduli Masyarakat (GPM), Andri, S.P., menegaskan betapa krusialnya penanganan limbah B3 ini. Menurutnya, karakteristik limbah medis sangat berbahaya dan tidak boleh dikelola sembarangan.
"Limbah B3 itu sifatnya sangat berisiko: ada yang mudah meledak, bersifat reaktif, korosif, beracun atau toksik, hingga berpotensi menularkan infeksi penyakit. Oleh sebab itu, penanganan, penyimpanan, hingga pengangkutannya harus memenuhi standar keselamatan yang ketat dan khusus," terang Andri kepada awak media.
Melihat adanya sejumlah kejanggalan, ketidakseragaman prosedur, dan ketidaktahuan aturan yang ditemukan di lapangan, pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini secara serius.
"Hal-hal janggal yang kami temui hari ini akan kami bahas secara intens dalam Tim Investigasi LSM GPM. Kami akan segera mendorong dan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Asahan, guna meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan terkait pengelolaan limbah B3 ini," tegas Andri, menutup perbincangan.
(Tim Redaksi)
