Asahan_ DetiONE, 312 Lahan X BSP Menjadi Aset Pemkab Asahan, hal ini di sampaikan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP saat menghadapi gabungan para pendemo yang mengatasnamakan Aliansi Suara Reformasi Indonesia (Asri) di halaman kantor Bupati, Senin (18/05/2026)
Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) yang di koordinir dari masing-masing organisasi seperti halnya Jk3 Asri Maulana, Gappelta Epi Hamdana, KOMA Ali Umar dan N. G. O Bormen Panjaitan.
Salah satu tuntutan dari Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) yang disampaikan oleh Asri dari Jk3 meminta kepada Bupati Asahan untuk menunjukkan Surat Hibah HGU dari Menteri ATR / ABN
Dan meminta Bupati Asahan untuk dapat menggambil sikap tegas terkait konflik lahan antara kelompok penggarap msyarakat
Rianto, SH, MAP Wakil Bupati Asahan mengatakan bahwa sampai saat ini luas lahan X HGUBSP sebanyak 312 Ha yang telah dikuasi oleh Pemkab Asahan dan sekarang masuk menjadi aset Pemkab Asahan
“ diantaranya lahan X BSP yang berada di mutiara akan di buat sekolah Rakyat “, ucap Rianto
“ jangan percaya kepada oknum menjual belikan dari lahan X HGU BSP atau menjajikan untuk membangun rumah atau apa namanya di tanah X HGU terutama yang sudah masuk pada aset Pemkab Asahan “ tegas Rianto
Kalo ada masih tumbuh sawit, secara ke persaraan , sawit masih boleh di panen oleh BSP, BSP bukan mencuri dan bukan ada kolusi dengan Pemerintah dan ketika masyarakat yang mencuri yang berhak menangkapkan adalah BSP, jelas rianto
Tanahnya milik Pemkab, sawit nya masih miliki BSP bukan milik masyarakat dan bukan milik Pemkab karena mereka yang menanam, ujar rianto
Ditempat yang berbeda, Andri SP Sekretaris Gerakan Peduli Masyarakat Kabuoaten Asahan saat di konfirmasi okeh awak media mengatakan sudah saat nya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk intens terhadap lahan X HGU BSP.
“ jangan dibiar kan sesama Masyarakat bentrok atau kisruh di karena kan untuk memperebutkan lahan X HGU BSP,. Apalagi ini sampai Menjadi Kesenangan tersendiri bagi sebagian org melihat Kekisruhan ini “, seru andri
312 Lahan X BSP menjadi aset Pemkab Asahan, bukan luas lahan yang sangat kecil dan ini bisa menjadi suatu moment dalam meningkatan kesejahteraan rakyat asahan, ucap andri
Dan di minta kepada Pemerintah Kabupatean Asahan untuk dapat memberitahukan kepada BSP, agar lahan x HGU yang sudah menjadi aset Pemkab memberikan ijin kepada masyarakat untuk dapat menanam dengan sistem tumpang sari di lahan x HGU BSP tanpa merusak sawit yang ada di dalam lokasi , harap andri
Kalau Pemerintahnya memikirkan Rakyat, maka Rakyat pun pasti Makmur, sejahtera dan berkeadilan, tutup Andri (BS)



