DUGAAN PENYIMPANGAN!! Penyertaan Modal Bank Sumut dan Pemkab Asahan Beda Angka Mencapai Rp 1.494.605.177,00

 

Asahan_DetiONE, Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024. Terjadi perbedaan data yang sangat signifikan terkait nilai Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut dengan pencatatan pemkab. Asahan, dimana selisihnya mencapai angka fantastis Rp 1.494.605.177,00 atau hampir Rp 1,5 Miliar, hal ini disampaikan langsung oleh Dodi Antoni kepada awak media, di ruang kerjanya, Sabtu (18/04/2026).

Menurut Dodi, berdasarkan dokumen resmi Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang dianalisis, terlihat jelas adanya ketidakcocokan angka antara catatan administrasi internal Pemkab asahan dengan bukti konfirmasi saldo yang dicatat oleh pihak Bank.

"Dalam dokumen tersebut disebutkan, Versi Pemkab Asahan mencatat nilai modal yang disetor sebesar Rp 37.314.955.177,00. Namun berbeda jauh dengan Versi PT Bank Sumut yang hanya mengakui dan mencatat penerimaan modal sebesar Rp 35.820.350.000,00. Hal ini menyebabkan terjadi SELISIH KURANG sebesar Rp 1.494.605.177,00 atau hampir Rp 1,5 Miliar," ungkap Dodi.

Dodi menambahkan, ada tiga kemungkinan buruk di balik ini: Pencatatan fiktif, kekacauan administrasi, hingga potensi hilangnya hak bagi hasil/dividen daerah.

"Kami meminta Penjabat Kepala Daerah segera melakukan rekonsiliasi data secara transparan. Jangan biarkan aset daerah senilai miliaran rupiah hilang begitu saja," pungkasnya.

Sementara itu, Bangun MH. Simorangkir, SP Sekretaris GEMMAKO / Tokoh Pemuda Alumni GMNI Medan memberikan pandangan kritis dari sudut pandang akademis dan gerakan. 

"Secara prinsip akuntansi dan standar audit, ini adalah Mismatch Data yang fatal. Nilai yang dicatat sebagai pengeluaran kas oleh Pemkab harusnya reconciled atau selaras sempurna dengan nilai yang diterima dan diakui oleh Bank. Tidak boleh ada beda satu rupiah pun, apalagi sampai hampir Rp 1,5 Miliar. Ini indikasi kuat adanya misstatement atau salah saji material yang berpotensi merugikan keuangan daerah," tegas Bangun.

"Secara teknis pengauditan, ketidaksesuaian data antara internal dengan konfirmasi eksternal (pihak bank) adalah Red Flag atau tanda bahaya yang sangat jelas. Ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengendalian internal (Internal Control) yang sangat parah," tambahnya.

"Jika nanti ada pihak yang mengaku ini hanya kesalahan 'kurang teliti', itu adalah pembenaran yang naif. Kesalahan hampir Rp 1,5 Miliar tidak mungkin terjadi hanya karena alasan ketidaktelitian. Itu membuka celah lebar bagi praktik korupsi dan mark up. Kami mendesak aparat turun tangan jika ini terbukti kesengajaan," tegasnya

Terpisah, menurut keterangan salah seorang Kepala Bidang di OPD terkait yang akrab disapa Gaol, mengakui adanya kekeliruan tersebut. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam pos penerimaan dana dari pusat.

"Memang benar ada kekurangan ketelitian dari kami, sehingga tidak dirincikan secara detail dalam pelaporan," aku Gaol.

Lebih jauh, Gaol mencoba menutup persoalan ini dengan menyatakan bahwa sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat, dan dinyatakan bahwa data tersebut tidak ada masalah.

"Bagaimana mungkin kesalahan beda angka hampir Rp 1,5 Miliar dianggap biasa saja dan hanya diampuni dengan alasan sepele? Ini semakin memperkuat dugaan ada upaya menutup-nutupi kesalahan," Dan kita akan siapkan RDP di DPRD untuk lebih jelas rinciannya tutup Bangun MH. Simorangkir dengan tegas.

 (Team) 

 

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama