Indikasi Penyalahgunaan Dana Muncul, Masyarakat Rencanakan RDP dengan DPRD
Asahan, DetikONE – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan tahun 2025 yang bersumber dari Retribusi Sampah menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan antara realisasi dengan potensi pendapatan yang seharusnya terkumpul. Hal ini disampaikan oleh Bangun MH. Simorangkir, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), kepada awak media dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Jumat (13/03/2026)
Saat diminta tanggapan terkait minimnya kontribusi Retribusi Sampah terhadap PAD Asahan, Bangun mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana dalam pengelolaan sektor tersebut. "Kami pernah melakukan pembicaraan dengan salah seorang Kepala Bidang Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, yang menyampaikan bahwa realisasi PAD dari Retribusi Sampah tahun 2025 sebesar Rp 1.360.000.000," ujarnya.
Menurut dia, jumlah tersebut merupakan total dari berbagai sektor yang wajib membayar retribusi, antara lain: Sektor Perumahan, Sektor Perdagangan, Hotel / Penginapan, Sektor Rumah Makan / Restoran / Warung, Sektor Perusahaan / Pabrik / Industri, Sektor Tontonan / Hiburan / Rekreasi, Sektor Bangunan dan Tempat Usaha Lain, Sektor Perkantoran, Sektor Peternakan, Sektor Usaha Perkebunan, serta Sektor Sekolah/Perguruan Tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Angka Rp 1.360.000.000 ini tergolong minim jika diperhatikan skala wilayah Kabupaten Asahan yang memiliki sebanyak 250.662 rumah tangga. Kontribusi terhadap total PAD hanya sekitar 0,56%, dengan rata-rata retribusi per rumah tangga sebesar Rp 5.425," jelas Bangun.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, pengutipan Retribusi Sampah diduga terjadi penyimpangan. Bahkan, potensi pendapatan dari hanya 2 kecamatan saja diperkirakan mampu menutupi realisasi dari seluruh 25 kecamatan di Kabupaten Asahan. Kedua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kota Kisaran Timur dengan 28.121 rumah tangga dan Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan 19.961 rumah tangga, dengan perhitungan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Retribusi Sampah.
Bangun juga mengungkapkan poin krusial yang menjadi indikasi tidak transparansi dalam pengelolaan dana. "Setiap kali masyarakat membayar biaya sampah, tidak pernah disertai kupon retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini membuat adanya kemungkinan dana tidak disetorkan secara penuh ke kas daerah," paparnya.
Dalam upaya untuk mengklarifikasi seluruh permasalahan tersebut, masyarakat yang peduli terhadap pembangunan daerah berencana akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Asahan melalui Komisi terkait dalam waktu dekat. "Selisih nilai yang sangat besar antara realisasi dan potensi mengindikasikan dugaan bahwa sebagian pendapatan retribusi sampah diambil secara tidak sah untuk kepentingan individu tertentu. Kami berharap melalui RDP ini dapat ditemukan solusi dan klarifikasi yang jelas,".
Dan kita akan buat perhitungan saat RDP di DPRD Asahan mana perbedaan yang sangat signifikan nya sekaligus menyerah kan berkas kepada Anggota DPRD Asahan yang membidanginya, tutup Bangun
Penulis : Bangun Simorangkir


