DPP KSK Asahan Apresiasi Surya Bakti Anggota DPRD Asahan : Akan Cek Langsung ke Inspektorat dan BKAD Soal TKD Rp 1,9 Milia

Asahan_DetikONE, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kelompok Studi Kasus (KSK) Kabupaten Asahan memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan Fraksi Partai Demokrat, Surya Bakti, S.Kom, yang berkomitmen menindaklanjuti persoalan piutang mantan anggota DPRD Asahan periode 2004-2009 terkait Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KSK Kabupaten Asahan, Bangun Simorangkir, SP, didampingi Sekretaris Andri S. Pandiangan dan Bendahara Amin Harahap, kepada awak media di Sekretariat KSK, Jalan T. Amir Hamzah, Rabu (29/04/2026).

Bangun Simorangkir, yang dikenal sebagai tokoh alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Medan ini memaparkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Asahan tertanggal 08 April 2026 dengan Nomor Surat: 004/KSK-AS/IV/2026.

Surat tersebut meminta klarifikasi terkait status Piutang Tuntutan Kerugian Daerah (TKD) yang hingga kini masih menjadi beban yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Asahan periode sebelumnya dengan nilai mencapai Rp 1.991.195.138,- (Satu miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).

Sudah 15 Tahun Mengendap, Belum Ada Kepastian

Menurut Bangun, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Asahan hingga Tahun 2024, dana tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.

"Artinya, sudah 15 tahun lamanya dana tersebut mengendap tanpa ada penyelesaian yang tegas. Ini sangat merugikan keuangan daerah," tegas Bangun.

Kemudian, berdasarkan surat balasan dari Sekretariat Dewan melalui Kasubbag Hukum dan Humas, Ratna Sari Dewi, SH, tertanggal 13 April 2026 dengan Nomor: 900.1/0613/UM-SETWAN/IV/2026, pihak kesekretariatan DPRD membenarkan adanya data tersebut.

Dijelaskan pula, bahwa persoalan ini merupakan temuan berkelanjutan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun-tahun sebelumnya dan masih tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan nomenklatur sebagai Piutang Daerah.

Untuk tindak lanjutnya, temuan BPK tersebut saat ini menjadi kewenangan proses di Tim TPTGR (Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi) yang membidangi Inspektorat dan BKAD Kabupaten Asahan.

Dinilai Tidak Wajar, Ksk Desak Pengawasan

Bangun Simorangkir menilai, kondisi di mana uang negara dalam jumlah fantastis tersebut hanya dibiarkan begitu saja tanpa pengejaran yang serius merupakan hal yang sangat tidak wajar.

"Ini tidak kewajaran, dengan nilai yang begitu besar, hanya dilepas begitu saja tanpa ada pengawasan maksimal dari badan legislatif. Seharusnya DPRD menagih dan menanyakan sejauh mana dana tersebut bisa ditarik atau dikembalikan ke kas daerah," ujarnya dengan tegas.

Surya Bakti Tegaskan Akan Cek Langsung

Dalam komunikasi yang dilakukan melalui telepon seluler sekitar pukul 13.17 WIB, Ketua KSK Bangun Simorangkir berdialog dengan Anggota DPRD Asahan Komisi D Fraksi Partai Demokrat, Surya Bakti.

Mendengar penjelasan data tersebut, Surya Bakti menegaskan akan mengambil langkah konkret. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke Inspektorat Kabupaten Asahan dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Asahan

Menurut Surya Bakti, kedua instansi tersebut memiliki wewenang penuh dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga diharapkan bisa memberikan penjelasan akurat mengenai alur dana TKD tersebut.

"Kita ingin memastikan uang rakyat ini tercatat dengan baik, tidak ada yang hilang, dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menyelamatkan aset daerah," pungkas Surya Bakti.

 

(Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama