Polres Asahan Lakukan Rekonstruksi Penganiayaan Anak Terhadap Orang Tua Kandung


Asahan_detikONE, Polres Asahan lakukan rekonstruksi Penganiayaan terhadap Orang Tua kandung dilakukan oleh tersangka Leni (L)  berusia 38 Tahun yang bekerja sebagai ASN di Kantor Kemenag Asahan, yang dilaksanakan di depan kantor desa Tanjung alam kecamatan Sei Dadap sekitar pukul 10.00 wib, Jumat (7/11/25

Rekontruksi penganiayaan terhadap orang tua kandung ini di saksikan oleh pihak kejaksaan negeri kisaran, Penasehat Hukum dari korban, wartawan dan masyarakat. 

Berdasarkan pengamatan dari wartawan bahwa rekontruksi ini di lakukan guna melihat kejadian pada saat anak korban melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandung sendiri. 


Selanjutnya pihak Polisi meminta tersangka ,korban dan saksi melakukan rekontruksi dan adegan adegan sesuai dengan Berita acara perkara yang telah di BAP pihak Polres Asahan.

Ada 8 kali adegan yang langsung diperankan tersangka Leni(38),mulai tersangka datang,memakai maki orangtuanya ,melakukan pengerusakan dua kaca pintu kamar tamu dan mendorong orangtuanya sehingga terjatuh ke parit dan mengalami beberapa anggota tubuh terluka . 

Di adegan terakhir yang mana tersangka mendorong orang tuanya sehingga terjatuh dan masuk parit dan mengalami luka-luka. Tersangka Leni berusaha mengaburkan fakta dengan menerangkan bahwa orang tuanya berusaha hendak membuka jilbab nya,jadi ditepisnya ,gara gara tepisan dia korban terjatuh, bukan sengaja di dorongnya.

Hal itu dibantah langsung oleh korban S(68) dengan mengatakan tidak ada untuk membuka jilbabnya dan korbanpun  tidak mau memperagakannya dalam Rekontruksi. 

Dan oleh Pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan saran dari P.H diambil peran pengganti, dan setelah itu dilakukan peragaan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dikatakan korban,bahwa korban bukan ada untuk membuka hijab pelaku

Menurut Komentar Kepala dusun yang juga menjadi saksi untuk korban mengatakan"Bahwa kedua belah pihak sudah kita usahakan untuk berdamai ,tapi kedua belah pihak baik pelaku dan korban tidak ada kesepakatan untuk berdamai makanya kasusnya bergulir di kejaksaan untuk di meja hijaukan

Di tempat terpisah berdasarkan keterangan Korban S(68) , bahwa dirinya terlalu sakit dihina dan di maki-maki anak kandungnya L(38) yang kini jadi tersangka. 

selanjutnya tersangka L(38) meminjam uang  sebesar Rp 150.000.000 dengan mengagunkan karpeq kepada salah satu pemilik uang, jelas S

Dan Leni berjanji akan membayar ,nyatanya hanya beberapa bulan dibayar. " asal ditagih selalu mengamuk dan akhirnya kita laporkan ke Pihak KePolisian " ,ujarnya.

Selesai rekontruksi, tersangka L(38) maupun suaminya selesai langsung meninggalkan lokasi (team) 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama