Asahan_DetikONE, Lurah Sendangsari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan tidak KOOPERATIF dalam menanggapi Surat dari Kelompok Studi Kasus dan diduga adanya Penyalahgunaan Dana Kelurahan Tahun 2024, hal disebut Ketua Kelompok Studi kasus (KSK) Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara kepada awak media , di kantor KSK Jl. Durian Kel. Kisaran Naga, Sabtu (25/10/25)
Menurut Bangun MH. Simorangkir, SP Ketua KSK didampingi Budi Aula Negara, SH Sekretaris KSK bahwa per tanggal 17 Oktober 2025 yang lalu kantor Lurah Sendangsari telah di surati oleh lembaga yang mengatasnamakan Kelompok Studi Kasus terkait alokasi dana kelurahan serta program dan kegiatan yang di laksanakan pada tahun 2023 -2024.
Dan sampai saat ini surat yang diberikan pada kelurahan Sendangsari, belum mendapat respon atau balasan sama sekali. Hal ini patut di curigai, ucap Bangun
Terkait anggaran yang dikelola, apalagi dana yang bersumber dari Negara atau APBD seharusnya Lurah Sendangsari bersifat transparan, dan akuntabel ,“ Jangan disembuyikan, karena baunya bangke pasti akan tercium, ujar Bangun
Dengan tidak kooperatifnya Lurah Sendang Sari dalam menyikapi surat yang telah di masukkan ke kantor kelurahan Sendang Sari, Diduga adanya penyalahgunaan dana kelurahan Tahun 2024, dan bisa saja laporan pertanggung jawaban diduga fiktif, tegas Bangun
Dalam waktu dekat ini, kami dari Kelompok Studi Kasus Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara akan mengumpulkan data-data sebagai data pendamping untuk melaporkan kepada Bupati Asahan dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat diproses dengan Hukum yang berlaku di Indonesia, seru Bangun
Dan sampai berita ini terbit Lurah Sendangsari melalui WA dengan meminta tanggapan tidak ada respon sama sekali,
“ tegakkan supremasi Hukum, tegakkan Keadilan, katakan yang benar jika benar dan katakan yang salah jika itu salah “, tutup bangun (team)

.jpg)