Honor Ajudan Wakil Bupati Asahan Menghalangi Wartawan Saat Konfirmasi Dengan Kadis Perhubungan


Asahan_DetikONE, Sangat mengecewakan, sebagai seorang wartawan saat melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Perhubungan dihalangi oleh salah seorang Honor ajudan Wakil Bupati asahan di kantor Bupati Asahan, Selasa (30/09/25) 

Menurut Bangun MH. Simorangkir sebagai pimpinan media Online DetikONE mengatakan bahwa awalnya berkisar pukul 13. 29 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan Albert Butar-butar dengan didampingi honorer ajudan Wakil Bupati Asahan Brian akan memasuki ruang Bupati. 

Selanjutnya, saya (red) menyapa Kadis Perhubungan Asahan untuk konfirmasi terkait dengan penerangan , dan ajudan Wakil bupati Asahan menarik-narik dan memegang baju Kadis Perhubungan agar masuk ke dalam ruangan Bupati, hal ini juga di saksikan oleh Kepala Biro Indonesiasatu.co.id Edward Banjar Nahor, Ketua Umum LSM Gari (Gerakan Aspirasi Rakyat Indonesia) Hasbi Siregar dan Kepala Biro Detik.news86.com, Budi Aula Negara 

Menurut Hasbi Siregar Ketua Umum LSM Gari (sangat menyayangkan seorang ajudan wakil Bupati Asahan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang prinsip-prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia untuk menjamin kemerdekaan pers, peran, fungsi, serta tanggung jawab pers dan wartawan.

Seseorang yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), jelas hasbi

Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik wartawan, tutup hasbi (team) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama