Asahan_DetikONE, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan dan Kebenaran (GAMPKER) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelesaikan proses hukum kasus dugaan judi sabung ayam yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Asahan, inisial PP, dan kawan-kawannya, hal ini disampaikan Andri kepada awak media, di warung terminal, Selasa (05/052026)
Menurut Andri S.P, Ketua LSM GAMPKER, mempertanyakan lamanya proses hukum yang berjalan. Pasalnya, PP dan Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Asahan hampir setahun yang lalu, namun hingga saat ini berkas perkara belum juga dapat dilimpahkan ke tahap pengadilan.
"Apakah Negara ini masih Negara hukum? Mengingat lamanya proses hukum yang sedang dialami tersangka PP dan kawan-kawannya ini sangat tidak wajar," ujar Andri S.P
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, kepada timnya pada pertemuan siang tadi, diketahui bahwa berkas perkara ini sudah empat kali diajukan melalui mekanisme P-19 ke Kejaksaan Negeri Asahan, namun selalu dikembalikan (P-21) , jelas andri
"Padahal, apa yang diminta oleh kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik. Namun faktanya, berkas tetap saja kembali lagi," beber Andri.
Selanjutnya, tim LSM GAMPKER yang didampingi oleh Pemred Media Online Sumut Pro, Amin Harahap, langsung bergegas menuju PTSP Kejaksaan Negeri Asahan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut dan ingin bertemu langsung dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum).
Namun, dari informasi yang diterima di bagian pelayanan, disebutkan bahwa Kasie Pidum sedang melaksanakan kegiatan Zoom meeting. Setelah menunggu cukup lama namun tidak ada kepastian kapan bisa bertemu, tim akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi, jelas Andri
Di akhir pembicaraan, Andri S.P Ketua KSM GAMPKER bersama rekanya Amin Harahap berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara terang benderang, tanpa ada kepentingan lain di baliknya.
"Kami melihat status tersangka sudah hampir setahun, tapi tidak kunjung diajukan ke pengadilan. Jika memang perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, hendaknya diberikan status hukum yang jelas, misalnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atau istilah lainnya.
Jangan sampai menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat bahwa karena pelakunya seorang Anggota DPRD, maka hukum menjadi berat sebelah atau tidak bisa dijalankan," tegas Andri.
(TIM)
