Asahan_DetikONE, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Zainal Arifin Sinaga diduga tidak kooperatif dalam menyikapi surat dari Koalisi Wartawan saat melakukan konfirmasi tertulis terkait adanya dugaan Pemotongan Biaya Perjalanan Dinas, hal ini di sampaikan salah seorang wartawan yang tergabung dari koalisi Wartawan Bangun MH. Simorangkir, SP kepada awak media, di Kantin kantor Bupati, Rabu (21/01/2026)
Bangun MH. Simorangkir yang didampingi Bawadi AN. Sitorus, SH, Budi Aula Nagara, SH dan Agustua Panggabean yang tergabung pada Koalisi wartawan mengatakan bahwa surat konfirmasi secara tertulis sudah di sampaikan oleh Agus Panggabean per tanggal 14 Januari kepada Piket Satpol PP yang selanjutnya diserahkan kepada Ajudan Sekda.
“ Sudah lebih dari 1 minggu, surat yang telah kami layangkan ke Sekda Kabupaten Asahan belum ada balasan atau belum direspon/ditanggapi “, ujar Bangun
Kami sudah berulang kali menanyakan surat yang telah dilayangkan kepada piket Satpol PP yang saat itu sedang piket dimana pertama kali surat yang kami layangkan, namun jawabnya “ bapak sakit, bapak belum masuk, bapak ada rapat, bapak ada zoom “ , jelas Bangun
Dan sudah di chat kepada ajudan sekda dengan mempertanyakan “ Mlm pak, bbrp hari yang lalu ada surat yang dimasukkan ke Sekda terkait pemotongan perjalanan dinas , mhn infonya pak? “tapi tidak ada jawaban dan sampai saat ini di konfirmasi dengan ajudan sekda, juga belum ada jawaban, ujar Bangun
Bagaimana pelayanan bisa terjalin, sedangkan begini saja pelayanan tertutup. Kami hanya minta konfirmasi saja kepada sekda asahan, apa mamang waktu pak sekda tidak ada??? , tegas Bangun
Di tempat yang sama Budi Aula Negara dengan mengomentari “ Jangan-jangan info yang kami dapat tentang adanya dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas itu adalah benar .
“ kalo memang tidak benar ngapain mesti mengelak atau menghindar, ya jawablah pak sekda surat kami itu “ , seru Budi
Sama halnya dengan Bawadi AN. Sitorus, SH mengatakan merasa kesal dengan sikap pak sekda kabupaten Asahan yang tidak merespon konfirmasi terrulis ini.
Sebagai Sekeratis Daerah yang menaungi Ribuan pegawai negeri di Kabupaten Asahan , seharusnya harus tanggap dan respon terhadap persoalan, bukan sebagai pembiaran, ujar bawadi
Sama halnya seperti ini, kami sebagai wartawan ada hak bertanya untuk melakukan konfirmasi ketika kami mendapat informasi semacam ada temuan baik konfirmasi secara tertulis maupun konfirmasi tidak tertulis ( tatap langsng), yang di atur oleh UU Pers nomor 40 Tahun 1999. Tutup Bawadi
Selanjutnya, kami juga akan memberitakan seterusnya apabila tidak ada klarifikasi dari pak sekda kab. Asahan, ucap agus
Dan apabila info yang kami ini benar, artinya sudah melakukan tindak pidana korupsi, khusunya tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak setujui oleh pihak berwenang. Kami juga akan siap melaporkan ke pihak hukum apabika hal tersebut bersalah, tutup agus
(Team)

