Asahan_DetikOBE,, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (LSM GEMMAKO) Asahan, Sumatera Utara, menyoroti anggaran APBDes 2025 di Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan yang diduga terindikasi korupsi, hal dii ini di sampaikan
Menurut Dodi Ketua DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI, saat dikonfirmasi dengan awak media mengatakan bahwa kades Meranti terindikasi korupsi dengan menggunakan APBDes Tahun 2025 terkait plank Papan Misi Visi tidak terpasang, hanya APBDes tahun 2023 dan 2024 saja yang terpasang, Kamis (20/11/25)
" Saat mau dikonfirmasi dengan kepala desa Meranti, Kaur/Perangkat Desa Meranti mengatakan bahwa Kades tidak ada datang dari tadi pagi dan Bendahara Desa pun juga tidak ada di kantor, yang ada hanya Sekretaris Desa," kata Dodi.
Yusnaini, Sekretaris Desa Meranti, mengatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang Plank APBDes Tahun 2025 dan Plank Misi dan Visi, yang mengetahui adalah Kades dan Bendahara, ucap dodi
Dari pengamatan Ketua LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI Dodi bahwa kepala desa Meranti diduga tidak adanya trasparan dalam penggunaan anggaran terbukti tidak ada plank APBDES Tahun 2025.
Dan diduga pula adanya proyek siluman Terkait plank misi dan visi yang terjual di 177 desa se kabupaten Asahan, jelas dodi
" Selama 10 Tahun menjabat sebagai kades Meranti diduga ada indikasi korupsi dengan menggunakan APBDes yang diduga dapat merugikan kas negara sebesar 1 milyar lebih “ ucap dodi
LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Kasno kepala desa Meranti terkait semua anggaran dan harta kekayaan yang diduga kuat terjadi korupsi.
Serta meminta kepada Bupati Asahan untuk segera menindak tegas kades dan bendahara desa Meranti yang diduga jarang masuk kantor, tutup dodi (team)
