Camat Kota Kisaran Timur Mengamati Proses Penertiban Pedagang Kaki Di Jl. Budi Utomo Kisaran Dan Jl. Sutan Syahrir

Asahan_DetiONE, Camat Kota Kisaran Timur Mengamati Proses Penertiban Pedagang Kaki Di Jl. Budi Utomo Kisaran  dan Jl Sutan Syarir kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, senin 17/11/2025) 

Berdasarkan pengamatan awak media, bahwa Satpol PP asahan melakukan penertiban pedagang kaki lima dan  membawa alat untuk merobohkan lapak pedagang secara manual dengan diamati oleh petugas gabungan bersama Camat, , polsek kisaran kota, danramil, dan kelurahan 

Walaupun,, mendapat parlawanan dari para pedagang kegiatn untuk penertiban pedagang tetap dilaksanakan untuk melakukan perobohan lapak pedagang. 

Menurut Camat Kota Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu bahwa sebelum di lakukan pembongkaran dari lapak pedagang, para oedagang di undang di kantor kelurahan Mutiara dengan tujuan memberitahukan kepada pedagang kaki lima berlokasi di Jl. Sutan Syarif dan Jl. Budi Utomo akan di lakukan pembongkaran lapak pedagang. 

Bahwa lokasi akan di buat pelebaran jalan dengan 2 jalur, mengingat jalan tersebut sangat sempit untuk arus jalan, serta juga akan dibuat sebagai lokasi pendidikan, syaiful. 

Sebagian pedagang sudah melakukan pembongkaran sendiri namun sebagian lagi belum, padahal sudah 3 kali dibuat teguran kepada para pedagang.. 

Berdasarkan data yang ada bahwa total para pedagang sebanyak 104 pedagang, yang dibongkar sendiri 79 pedagang, tapi yang masih bertahan ini ada 25 lapak,” kata Syaiful.

“ Kami juga paham dan sadar bahwa pedagang kaki lima ini merupakan masyarakat asahan yang mencari makan “ dan Pemkab melaui Bupati asahan tetap juga memperhatikan masyarakatnya “, ujar Syaiful


Dan pemerintah daerah juga telah menyiapkan lokasi pemindahan pedagang, tepatnya di belakang Stadion Mutiara Kisaran, ucap Syaiful

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong, mengatakan bahwa berdasarkan surat penertiban yang ditetapkan, para pedagang untuk mengosongkan lapak dagangnya paling lama pada hari minggu, 16 november 2025.

Dan hampir seluruh personel Satpol PP Asahan diturunkan untuk melakukan penertiban para pedagang 

penertiban ini menurunkan seluruh personel di kesatuannya dan harus dilakukan saat itu karena berdasarkan surat penertiban yang ditetapkan, pedagang paling lama harus mengosongkan lapaknya hingga Minggu, 16 November 2025.

“terpaksa kami tertibkan sesuai dengan surat perintah yang ada karena mengganggu Perda Ketertiban Umum. ,” kata Budi Limbong.

Salah seorang pedagang Br. Sitinjau yang belom dibongkar warung dagangannya mengatakan menunggu hasil dari RDP DPRD Asahan, setelah itu dibongkar. 

“ Kami hanya mencari recehan, bukan mencari emas. Makan aja kami syukur dengan hasil jualan ini “, kadang laku jualan dan kadang pula mau 1 hari itu tidak laku “, tutup br. Sitinjak (VS) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama