Polisi : Kakan Kemenag Minggu Depan Akan Digelar, Selanjutnya PNS Kemenag Siksa Ayah Kandung Terancam Hukuman Penjara 2,8 Tahun

Asahan_DetikONE, " Terkait kasus Kakan Kemenag Asahan yang telah dilaporkan LMS dan Awak media terkait dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dan Fitnah ,Polisi Minggu depan akan melakukan Gelar Perkara dan akan memberikan SP2HPnya sejumlah ahli bahasa telah di ambil pendapatnya , hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH MM melalui Iptu Thoman Napitupulu SH kepada awak media pada Rabu 15/10/2025.sekita pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya Kepala Kantor Kementrian Agama Abdul Manan dikonfirmasi oleh Wartawan dan LSM terkait dana pembangunan sekolah MAN yang berujung Kakan Kemenag Diduga melakukan Pelecehan dan  Fitnah kepada LSM melalui pesan WhatsApp saat konfirmasi. 

Berulang kali Kantor Kemenag di Demo seratusan LSM dan Wartawan untuk meminta pertanggung jawaban tentang dugaan pelecehan yang dilakuaknnya itu.

Belum selesai Kasus Kepala Kantornya , salah satu Staf khusus Kemenag berinisial LI jadi tersangka terkait dugaan Penganiayaan terhadap ayah kandungnya yang berinisial S, mengakibatkan kepala, badan luka-luka terbentur parit. 


Dan inisial LI dan ininsial JH yang berstatus suami istri telah dilaporkan ke Polres Asahan terkait dugaan persekongkolan jahat melakukan Penggelapan uang orang tuanya dan hutang sebesar 150 juta rupiah. 

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media ,Pihak Kejaksaan beritial S.Sembiring mengatakan kasus dugaan Penganiayaan staf Kemenag itu sedang diteliti Jaksa.

Sejumlah awak pemerhati hukum kabupaten Asahan ,R.Simangunsang SH mengatakan LI terancam di penjara selama 2.8 bulan dalam ancaman pasal 351 KUHP sementara itu LI dan JH yang telah dilaporkan tentang Penipuan dan Penggelapan dilakukan suami istri itu bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan Ancaman diatas 5 tahun ,bisa saja Staf Kemenag itu setelah menjalani hukuman 351 dilanjut menjalani hukuman Pasal Penipuan dan penipuan.

Sementara Kakan Kemenag yang diduga Lecehkan LSM dan Wartawan jika terbukti memenuhi unsur pelecehan dan gimana Propesi bisa saja dijerat pasal 310 KUHP dengan ancam an penjara maksimal 4 tahun penjara.

Dan sejumlah masyarakat Asahan mengecam kedua pekerja Kementrian agama itu dapat dihukum seberat beratnya dan meminta Mentri Agama mecopotnya dari PNS sebab diduga melanggar Hukum Moral Agama dan Hukum Negara yang dianggap sangat memalukan Institusi. (Team) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama